Jokowi Minta Masyarakat Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP

Prabunews.com – Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menggelar diskusi bersama masyarakat dalam membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus masukan dari masyarakat mengenai permasalahan yang masih didiskusikan.

Adapun pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir, dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan.

Permasalahan yang Masih Diperdebatkan

Berbagai elemen masyarakat sipil hingga akademik mengkritik 14 isu kontroversi tersebut. Di antaranya hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Lalu, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, serta kohabitasi dan pemerkosaan.

Jalur Pembahasan

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD  menyampaikan diskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat.

Pertama, 14 permasalahan itu akan terus dibahas di DPR. Kedua, sosialisasi dan diskusi akan terus dilakukan ke simpul-simpul masyarakat terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu.

Pelaksanaan diskusi tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai fasilitator dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyiapkan materi.

“Intinya itu seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita, di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” kata Mahfud.

Scroll to Top