Prabunews.com – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Senin (9/5).
Sebelumnya RUU TPKS sudah disahkan menjadi UU TPKS oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun , Selasa (12/5) lalu.
UU tersebut mencakup sembilan jenis kekerasan seksual. Beberapa poin di antaranya yakni, polisi tidak dapat menolak laporan kekerasan seksual, keadilan restoratif tidak dapat digunakan untuk kasus kekerasan seksual dan bukti kekerasan seksual dapat digunakan untuk memproses kasus.
Awal mula terbentuknya UU ini digagas oleh Komnas Perempuan pada 2012 lalu, yang menilai indonesia darurat kekerasan seksual.
“Mereka menginisiasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang memayungi masalah kekerasan seksual. Namun, baru di tahun 2022 atau 10 tahun setelahnya UU ini disahkan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR,” ucap Indah Sri Ayu, Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW).
Hampir satu dekade UU TPKS ini tidak menemukan titik terang. Mangkraknya UU ini karena banyaknya pro dan kontra pada isi serta prioritas dari UU tersebut.