Jokowi Rilis Kartu Kredit Pemerintah, Apa itu?

Prabunews.com – Presiden Jokowi telah meresmikan peluncuran Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada Senin (29/8) ini.

KKP Domestik sendiri merupakan bentuk digitalisasi pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan bahwa KKP Domestik ini dapat memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah dengan skema pembayaran yang prosesnya dilakukan secara domestik.

Pada tahap awal implementasi KKP Domestik dilakukan melalui interkoneksi QR Code Indonesian Standard (QRIS). Sebagai informasi, QRIS sudah didukung 85 penyelenggara QRIS dan 20,3 juta merchant.

“Peluncuran KKP domestik ini kami lakukan secara cepat di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan perbankan, dengan OJK, dan juga dengan khususnya BRI, Mandiri, BNI,” kata Perry dalam acara pelucurkan yang disiarkan secara digital.

Adapun peluncuran KKP Domestik sejalan dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

KKP Domestik hadir guna belanja barang yang dilakukan satuan kerja pemerintah selaku pemegang kuasa anggaran negara bisa lebih transparan, serta jauh dari upaya penyalahgunaan dana (fraud).

Dengan KKP Domestik, data transaksi dan biayanya pun kembali ke negara.

Menurut Luhut, KKP Domestik menjadi penting untuk segera diimplementasikan dalam rangka transparansi serta memberi kemudahan dalam transaksi belanja barang dan jasa pemerintah.

Sehingga, percepatan pembayaran ke UMKM akan tercipta. Ia pun meminta seluruh kementerian maupun lembaga dan BUMN untuk segera menggunakan KKP Domestik di instansi masing-masing.

“Kami mohon Pak Presiden bersedia memberikan dan mengingatkan lagi kepala daerah untuk melaksanakan ini. Selanjutnya, KKP Domestik ini dapat segera diadopsi dan diimplementasikan juga oleh pemerintah daerah,” kata Luhut.

Selain itu, ia juga meminta BI untuk turut membantu pendampingan ke seluruh pemerintah daerah terkait implementasi KKP Domestik.

“Bank Indonesia dan OJK perlu juga terus mengembangkan KKP sehingga dapat digunakan saat belanja di merchant online maupun offline di dalam maupun di luar negeri,” tandasnya.

Scroll to Top