Kabapas Denpasar Hadiri Sosialisasi UPP dan UPG Dari Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI

Bali, Prabunews.com Bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Ni Luh Putu Andiyani, Amd.IP., SH., MH., hadir dan mengikuti sosialisasi penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Selasa (16/11/2021) waktu setempat.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Drs. Tholib, SH., MH., didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, melaksanakan kegiatan sosialisasi penguatan UPP dan UPG dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Struktural di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa, Praktik memberi dan menerima hadiah sesungguhnya merupakan hal yang wajar dalam hubungan kemasyarakatan. Praktik tersebut dilakukan
mulai dari peristiwa alamiah seperti kelahiran, sakit, dan kematian, penyelenggaraan atau perayaan dalam momentum tertentu apalagi Indonesia hidup dengan keberagaman suku bangsa dengan segala adat-istiadatnya. Praktik memberi dan menerima hadiah menjadi tidak wajar apabila diikuti dengan kepentingan lainnya yang dalam hal ini menyangkut Jabatan. Hal itulah yang disebut dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai gratifikasi yang dianggap suap, “paparnya.

Selanjutnya Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Drs. Tholib, SH., MH dalam penguatannya menyampaikan arahan Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkomitmen dalam memberantas Pungutan Liar. Selain itu, Beliau juga menyampaikan faktor penyebab terjadinya pungli diantaranya
Ketidakpastian Pelayanan, Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan, Faktor Ekonomi, Faktor Kultural dan Budaya Organisasi, Terbatasnya Sumber Daya Manusia serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan. Terkait dengan Pengendalian Gratifikasi Beliau menerangkan jenis-jenis gratifikasi yang dapat dilaporkan dan tidak dapat dilaporkan. Beliau juga menjelaskan tata cara pelaporan gratifikasi, “ungkapnya.

Lebih lanjut Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan apresiasi kepada
Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terhadap kepatuhan Pelaporan UPG yang selalu tepat waktu dan nihil temuan Gratifikasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terus membangun dan berusaha dalam mewujudkan Aparatur pada setiap unit kerja menjadi bersih, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dari korupsi dan mengupayakan perbaikan dalam membangun program integritas yang berkesinambungan dengan mewujudkan Budaya Kerja menjadi Wilayah Kerja dengan Birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi
dengan sasaran peningkatan pelayanan dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), “pungkasnya.

Disamping acara tersebut secara terpisah, saat dijumpai Kabapas Denpasar Ni Luh Putu Andiyani sebelum bergegas lanjutkan perjalanan menuju Kantor Bapas, awak media tanyakan kepadanya, sepenting apakah sosialisai penguatan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam hal ini di Bapas?
Kabapas dalam jawabannya mengatakan, sangatlah penting sekali, karena Unit Pelaksana Teknis Bapas Denpasar adalah salah satu UPT jajaran Kemenkumham Bali yang pada tahun ini dalam proses menuju WBK yaitu Wilayah Bebas dari Korupsi. Dengan adanya sosialisasi penguatan UPP dan UPG tersebut akan lebih menambah wawasan dan ilmu untuk membersihkan praktek-praktek tidak wajar, apabila diikuti dengan kepentingan lainnya yang menyangkut Jabatan. Maka dari itu untuk mewujudkan “Bapas Denpasar” menuju WBK/WBBM, kami harus berantas semua itu di dalam pelayanan kami kepada warga masyarakat dan klien, bebas tanpa biaya apapun yang harus ditanggung, “tutupnya.

(AR)

Scroll to Top