Kemudian pelapor an. QISTHAN GHAZI berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong namun ketika kembali ke korban ternyata korban telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah, Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia.

Adapun pelaku berjumlah 2 orang yaitu sdr. YS alias acil bin cucu dan sdr. RM alias nono bin rusman. Pada hari ini menjalani persidangan dan Sidang pada hari Selasa tanggal 17 Des 2019 jam jam 10 30 wib sampai dengan 12.00 wib, Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko SH MH dengan agenda Sidang tuntutan dari jaksa Suryaman Tohir SH yang mana menuntut kedua tersangka dengan hukuman an.sdr. YS alias acil bin cucu hukuman 13 Tahun penjara dan sdr. RM alias nono bin rusman hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda 1 miliar rupiah.
Hakim dipimpin oleh Aryo Widiatmoko S.H., M.H menunda persidangan untuk mendengar pembelaan pengacara sdr. Suparman dari LBH pancaran hati dan sidang akan dibuka kembali pada hari Rabu 31 Desember 2019.
Kapolres Cirebon Kota
Akbp. Roland Ronaldy. SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss. menyampaikan, bahwa hal ini *MERUPAKAN KEBERHASILAN POLRES CIREBON KOTA, DALAM MENANGKAP PELAKU PENUSUKAN TERHADAP SANTRI KURANG DARI 24 JAM DAN POLRES CIREBON KOTA AKAN SELALU MENGAWAL JALANNYA PERSIDANGAN*
Bandung 17 Desember 2019
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
(Way)