Grobogan, Prabunews.com – Kepala Desa Karangpaing, Kabupaten Penawangan dengan inisial AS ditangkap Satuan Narkoba Polres Grobogan pada Jumat (11/12). Pelaku ditangkap saat mengonsumsi ganja. Saat penangkapan, polisi menyimpan 22,05 gram ganja dalam kemasan CDR.
AS bertahan di rumahnya di Jalan Diponegoro RT 1 / RW 3, Desa Karangpaing, Kabupaten Penawangan. Polisi juga menyita puntung rokok linting tangan, satu bungkus kertas bermerek Mars Brand, korek api gas warna putih, dan I Phone 8 warna hitam.
Kapolsek Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan anggota bahwa tersangka yang juga menjabat sebagai kepala desa tersebut menggunakan ganja. Setelah diselidiki tersangka sebagai konsumen atau pemakai.
“Saat ditangkap, tersangka menggunakan mariyuana atau ganja di atas meja,” kata Juri AKBP Leonard Siahaan dalam kasusnya di Mapolres Grobogan, Senin (21/12).
Menurut tersangka, barang ganja ilegal tersebut diperoleh dari Jakarta. Ganja dikirim melalui kurir dari sopir bus tujuan Purwodadi – Jakarta. Harga ganja yang dibeli adalah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Bukti terjamin adalah 220,5 gram. “Dari pengakuannya ganja ini dipakai tersangka sendiri. Setelah pakai mariyuana bisa tenang,” ucapnya.
Tersangka AS mengaku telah menggunakan ganja selama 20 tahun. Dia konsumsi mariyuana atau ganja sampai dia tidak merasa lemah, energik, mampu berpikir, dan ketika emosi sedang tinggi. “Setelah pakai, saya tenang, saya bisa berpikir. Saya sudah 20 tahun kecanduan ganja. Saya dapat ganja dari Jakarta,” ujarnya.
Ketua Pemerintahan Desa Dipermades Eko Agus Prihantono mengatakan, jika kepala desa berhalangan dan tidak menjalankan tugasnya, sekretaris desa menggantinya sebagai pelaksana tugas atau Plt. Sehingga tugas di pemerintahan desa tidak terganggu.
“Saat ini kepala desa sudah diganti. Kalau ada ketetapan hukum tetap, kita bisa menghentikan atau melanjutkan jabatan kepala desa,” kata Agus.
Konon pengisian sementara oleh Sekretaris Desa sudah diatur dalam Peraturan Desa di Kabupaten Grobogan. Dimana ancaman kejahatan yang diberikan kepada yang bersangkutan kurang dari lima tahun. Namun, pergantian kepala desa masih menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu.
“Jika ancaman hukum lebih dari lima tahun, jabatan kepala desa bisa dicabut jika ada keputusan pengadilan,” jelasnya.
Pada kasus ini jaksa dan hakim di Purwodadi dituntut harus membuat keputusan yang sesuai dengan supremasi hukum yang tegas terlebih sebagai public figure.
Dijelaskan pula bahwa dalam aturan UU Desa, jika kepala desa terkena kasus korupsi bisa langsung diberhentikan sementara. Demikian pula pasal yang digunakan dengan tuntutan lebih dari lima tahun, dapat dihentikan setelah ada keputusan pengadilan.
Sedangkan jika pasal tersebut diduga membawa hukuman kurang dari lima tahun, maka setelah dijatuhi hukuman dan menjalaninya, ia bisa menjalani sebagai kepala desa, pungkasnya.
(Dadan Sambas)