Prabunews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukakan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api melalui Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini sebagai langkah tegas dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.
“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” kata EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Kebijakan memblacklist pelaku pelecehan ini, kata Asdo, diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Termasuk pelaku pelecehan seksual yang viral kemarin.
KAI pun dengan tegas menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya, terutama terhadap kaum wanita.
Guna mencegah terjadinya kejadian hal serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.
Petugas juga akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesopanan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.
Selain itu, perseroan juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan celah bagi pelaku untuk melakukan hal tak terpuji.
“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” tutup Asdo.
Sebelumnya, seorang penumpang wanita kereta api jarak jauh Argo Lawu mengaku mengalami pelecehan seksual yang oleh seorang penumpang pria yang duduk di sampingnya dalam perjalanan rute Solo-Jakarta.
Dalam unggahan di akun Twitter (@Selasarabu_ ) yang sempat viral, wanita itu mengaku bahwa pria yang disamping itu meraba-raba pahanya, sehingga membuatnya tidak nyaman selama perjalanan.
KAI pun sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan.
Menanggapi hal itu, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Ia hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta dan akan mengulangi perbuatannya kembali.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap NIK pelaku.
Dengan begitu, pelaku yang bersangkutan tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.