Kantin Sekolah (Berharap) Beroperasi Kembali

Bandung, Prabunews.com Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMP) yang mulai dilaksanakan di semester genap, tepatnya pada tanggal 10 Januari 2022 yang dilaksanakan di Kota Bandung dengan beberapa klasifikasi sekolah berdasarkan regulasi kebijakan yang sebelumnya ditentukan berdasarkan kesiapan sekolah.

Hal ini merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PTMT sudah merupakan pilihan wajib orang tua, berbeda dengan PTMT sebelumnya yang mana orang tua siswa berikan beberapa opsi pilihan bagi putra-putrinya diantaranya orang tua bisa memilih anaknya untuk dilayani proses pembelajarannya secara daring atau mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTMT.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Drs Cucu Saputra, M.M.Pd pada saat melaksanakan Talk Show dengan salah satu radio Kota Bandung.

Drs Cucu Saputra, M.M.Pd mengatakan bahwa di kota Bandung ada beberapa klasifikasi pelaksanaan PTM Terbatas diantaranya ada sekolah yang melaksanakan PTMT 100%, 75%, 50% bahkan ada juga yang belum melaksanakan PTMT ini.

Untuk sekolah yang sampai saat ini belum melaksanakan PTMT, Dinas Pendidikan Kota Bandung mengharapkan sekolah tersebut untuk segera mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan perencanaan pelaksanaan PTMT dan selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi.

Bagian terpenting dari pelaksanaan PTMT di sekolah-sekolah Kota Bandung adalah komitmen kebersamaan antara institusi sekolah, orang tua, masyarakat dan bahkan SKPD terkait untuk senantiasa menciptakan iklim sekolah yang benar-benar mengedepankan prokes sebagaimana regulasi yang telah ditetapkan.

Drs.Cucu Saputra, M.M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung

Sementara itu pada saat ditanya tentang adanya usulan dari para pedagang kantin yang memohon untuk dipertimbangkan kembali dibukanya kantin di sekolah Cucu mengatakan bahwa sesuai dengan SKB 4 menteri yang secara eksplisit tertulis bahwa untuk kantin sekolah sampai saat ini belum diperkenankan dibuka.

Keluhan para pedagang ini sangat kita maklumi bersama sebagai sebuah aspirasi yang wajar.
Para pedagang kantin pada giliran tertentu harus memahami bahwa sesuai dengan kenyataan bahwa sekecil apapun hal-hal yang tidak diharapkan terjadi, termasuk penumpukan para siswa di kantin tetap akan menjadi hadirnya pelanggaran prokes.

Hal ini disebabkan karena kita harus memahami bersama sangat sulit untuk mencapai titik temu cara jumlah kantin dengan jumlah siswa yang pada gilirannya akibat dari tidak adanya keseimbangan dari kedua unsur tersebut maka kita akan dapat menyimpulkan terjadinya resiko penumpukan para pelajar di area kantin tersebut yang secara jelas akan menimbulkan pelanggaran prokes.

Sementara itu dalam menanggapi tentang masih diperbolehkannya orang yang jualan di luar sekolah Cucu mengatakan itu merupakan kewenangan dari pihak pihak kewilayahan terutama yang tergabung dalam Satgas covid 19 di mana sekolah itu berada.

Kita justru mengharapkan agar para siswa untuk senantiasa didorong untuk membudayakan membawa bekal dan membawa tumbler air minum sendiri selain lebih hemat nilai-nilai higenis diharapkan dapat diperhatikan oleh orang tua siswa.

Mari kita bersama-sama saling bersinergi dalam rangka menciptakan iklim PTM Terbatas yang benar-benar terbebas dari kekhawatiran hadirnya klaster baru yaitu klaster pendidikan sambil kita mendorong para siswa untuk dapat menghidupkan ruh semangat gaya hidup di era baru atau new normal, tegas Cucu.

(Kang Amat)

Scroll to Top