KAPOLRES BANJAR GELAR KONFRENSI PERS PENGUNGKAPAN KASUS BANGUNAN AMBRUK YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA

Prabu PROGRAM, SOSIAL294 Dilihat

Banjar, Prabunews.com – Polres Banjar menetapkan 4 orang tersangka kasus bangunan ambruk di situ leutik,desa cibereum kecamatan banjar yang terjadi pada 7 november 2019 dan mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.

Dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres Banjar pada hari senin ( 2/12/2019),Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana,SIK menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial AS
AF,ASA dan YMS yang merupakan pengawas dan pelaksana dalam proyek tersebut.

Kapolres juga menunjukan sejumlah alat bukti kepada para awak media,adapun alat bukti tersebut diantaranya 22 saksi yang di dalamnya ada pejabat pembuat komitmen (PPK),pejabat dari dinas lingkungan hidup,surat-surat, visum serta alat bukti lainnya.Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 395 KUHP pidana Jo pasal 360 dan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

(AA)