Prabunews.com – Kini, warga yang gagal melakukan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dapat mengulangi di hari yang sama.
Keputusan itu merupakan arahan terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” demikian bunyi arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut, Selasa (1/11).
Dalam Telegram Kapolri, dijelaskan bahwa ujian SIM dilaksanakan paling banyak dua kali di hari yang sama tiap orang.
Sejalan dengan arahan ini, Kapolri meminta Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Tes Kesehatan dan Psikologi
Arahan selanjutnya, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) terhadap calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian bunyi poin telegram tersebut.
Dengan demikian, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Maka dari itu, Kapolri melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.