Prabunews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait pelonggaran bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini menimbang kasus Covid-19 Indonesia yang sudah membaik.
Pelonggaran yang dilakukan salah satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk tanah air.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).
Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan. Nantinya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang akan menangani hasil tes PCR positif tersebut
Sementara itu, Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun pintu masuk perjalanan luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat