Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Terkait Sindikat Pengedar

Prabunews.com – Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas dugaan kasus jaringan peredaran narkoba.

Penangkapan Edi, kata Dikrektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Pasalnya, nama Edi disebut-sebut oleh salah satu pengedar narkoba kelompok Juki di Bandung yang sudah ditangkap lebih dulu.

Penyidik lalu menemukan upaya peredaran dua ribu butir ekstasi oleh juki dan Edi selaku Kasat Narkoba Polres Karawang.

“Tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM (Edi Nurdin Massa),” ujar Krisno kepada wartawan, Selasa (16/8).

Dari temuan tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri mengangkap pelaku yang berada du Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB.

Polisi kemudian menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang terbagi dalam tiga buah klip. Dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 ram, dan 0.8 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu plastic klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik turut menemukan alat penghisap sabu dan cangklong.

Lalu, satu unit timbangan digital, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp27.000.000.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan Edi sebagai tersangka peredaran narkoba. Namun, proses pemeriksaan hingga saat ini masih terus dilakukan guna mengusut tuntas jaringan tersebut.

Scroll to Top