Prabunews.com – Dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe disebut mencapai ratusan miliar. Hal ini mengacu pada hasil laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun informasi ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Dalam laporan PPTK, ratusan uang miliar terdeteksi dalam 12 hasil analisis yang juga disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Analisis yang telah diselidiki sejak 2017 itu beragam variasi kasus seperti setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua sekaligus kader partai Demokrat, Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Terkait dengan sprindik (Lukas Enembe) itu gratifikasi atau suap, tentu gratifikasi atau suap itu bisa terkait dengan proses perizinan dan juga terkait proses pengadaan barang dan jasa. Paling banyak kalau di Papua itu terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa terutama pembangunan infrastruktur,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9).
“Dananya dari mana? Dari APBD itu kan termasuk juga dana otsus. Dana otsus kan masuk juga ke dalam APBD,” sambungnya.
Adapun PPATK saat ini sudah memblokir dan membekukan rekening Enembe sebesar Rp71 miliar. Yakni pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Mayoritas transaksi keuangan oleh anak Enembe.
Selain kasus ini, Enembe juga diduga terjerat kasus korupsi lain seperti dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.
Sementara itu, Syarief Hasan selaku anggota majelis tinggi partai Demokrat menyatakan bahwa partai Demokrat akan menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.