Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan R-4 Berbagai Merk Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cikalongwetan

Cimahi, Prabunews.com – Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K. Gelar Press Conference terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Cimahi dan Unit Reskrim Polsek Cikalongwetan, pengungkapan Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan R-4 berbagai unit dan TKP yang berada di wilayah Kampung Warungdomba RT. 04/06 Desa Mandalamukti Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat.

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan dari Tersangka/Pelaku yang berinisial Saudara AW, EK dan AK berhasil diamankan 13 Unit kendaraan Roda 4 dari berbagai jenis dan merk.

Modus operandi pelaku dengan berpura-pura menyewa kendaraan dengan janji akan dibayar setiap bulannya Rp. 5 juta, namun oleh pelaku digadaikan atau dijual kepada orang lain, dan kegiatan tersebut diisi juga dengan penyerahan kunci dan kendaraan sebagai barang bukti kepada pelapor / korban, ungkap Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top