KBB Alokasikan Anggaran Pendidikan 2020

Selain itu, untuk penerima insentif salah satu syaratnya mereka harus ada Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati. Hingga saat ini, masih terdapat guru honorer yang hanya memiliki SK Penugasan dari sekolah sehingga tidak bisa dijadikan kekuatan sebagai penerima insentif.

Selain itu, ada juga guru honorer yang menerima tunjangan inpassing sehingga tidak akan mendapatkan insentif tersebut.

Baca juga : Positif Kena Corona, 2 Orang Indonesia Dirawat Di Wilayah RI

Alhasil penerima dana insentif dari APBD KBB, tidak menerima tunjangan lainnya. “Akan kita ketahui sesudah dilakukan verivikasi,” jelas Rustiyana.

Sementara untuk sistem pendistribusian insentif guru honor tersebut akan dibagi dua tahap atau per semester. Masing-masing untuk semester pertama Rp5 miliar dan sisanya didistribusikan pada semester dua. “Kalau semester pertama, Maret diverivikasi, Insha Allah Juni sudah bisa dicairkan,” tegasnya.

(isyani)

Scroll to Top