Bandung, Prabunews.com – Salah satu lokasi yang mendapatkan perhatian khusus dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pasar.
Tempat ini sangat perlu perhatian lebih mengingat di tempat ini aktivitas sosial masyarakat sangat sulit dibatasi ruang geraknya.

Hal inilah yang menjadi perhatian khusus bagi seorang Camat Babakan Ciparay, Drs.Momon Imron Ahmad S, mengingat dilokasi beliau bertugas ada begitu banyak pusat transaksional perdagangan ini.
Lebih khusus lagi, Momon Imron fokus pada beberapa pasar kecil yang memang dari bentuk penataan sangat memungkinkan terjadinya kontak fisik. Salah salah satu pasar yang mendapat perhatian beberapa hari terakhir adalah pasar Cangkring yang terletak di Terusan Suryani RW 01 Kelurahan Babakan
Pasar yang berbatasan antara 2 kecamatan ini ( Kec.Bacip dan Kec.Bankul ) bukan pasar milik pemerintah, tetapi milik keluarga, sehingga pengelolaannya di pegang oleh keluarga pemilik lahan.
Dimasa PSBB Pandemi Covid-19 Kota Bandung, pasar cangkring sebagai tempat bertransaksi jual beli sudah tentu menjadi tempat keramaian dan kerumunan orang, sehingga dimasa PSBB ini pasar cangkring harus mengikuti aturan pemerintah yaitu Perwal Kota Bandung No. 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di kota Bandung.
Untuk pengaturan pelaksanaan pasar itu sendiri diharapkan untuk tunduk kepada Perwal tersebut, sehubungan dengan hal itu Pengurus Pasar, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bacip dan Bandung Kulon, Kelurahan Babakan dan Kelurahan Warung Muncang beserta pengurus RW dari kedua kelurahan telah bersepakat mengenai regulasi pasar tersebut diantaranya :
1. Jam buka pasar dari jam 04.00 s.d. jam 12.00
2. Jam buka toko sembako yg ada di sekitar pasar : jam 10.00 s.d. jam 20.00
3. Semua pedagang dan pembeli/pengunjung pasar diwajibkan memakai masker.
4. Pengelola pasar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun
5. Untuk membatasi kepadatan di lokasi pasar maka disepakati ada penutupan jalan dari kedua titik jalan masuk, parkir kendaraan disediakan diluar pasar.

Penutupan jalan ini dijaga oleh linmas dari kedua kelurahan, berfungsi juga untuk mengingatkan yang tidak memakai masker (khusus untuk warga disekitar pasar diperbolehkan kendaraan untuk masuk).
Swmentara itu untuk menjaga supaya pengunjung pasar tetap memperhatikan physical dan sosial distancing, maka ada linmas yang bertugas keliling pasar untuk mengingatkan para pengunjung.
Salah satu kendala untuk membumikan aturan tersebut terkadang masih tetap saja ada masyarakat yang belum sadar diantaranya tidak memakai masker, tidak menjaga physical distancing sehingga harus terus diingatkan oleh petugas dan sebagian warga kenyataannya sulit diatur.
Keberhasilan penataan pasar selama PSBB ini akan berhasil jika mendapatkan dukungan dari semua pihak khususnya dari pedagang dan pembeli.
Kita sangat berharap bahwa aturan yang hadir dalam aplikasi PSBB dapat dipahami dan dilaksanakan secara ikhlas oleh bersama karena keberhasilan dari upaya pencegahan penyebaran vovid 19 ini diantaranya dengan adanya komitmen bersama untuk saling peduli terhadap sesama dengan senantiasa terus mengikuti rambu-rambu pelaksanaan PSBB yang ada. (Kang Amat)