Kegiatan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural Yang Disetarakan Menjadi Jabatan Fungsional Pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi

Cimahi, Prabunews.com Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural serta penyetaraan jabatan administrasi yang disetarakan kedalam jabatan fungsional pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi, bertempat di Technopark Jalan Baros Utama, Jum’at (31/12/2021).

Dalam sambutannya Plt. Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, menyatakan bahwa dalam Pidato Presiden pada sidang paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019, Presiden mengatakan bahwa “perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah”.
Dalam menjalankan amanat presiden untuk mereformasi birokrasi, reformasi struktural perlu dilakukan agar lembaga semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah, serta dengan telah diundangkannya Permenpan RB nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, maka di lingkungan pemerintah Kota Cimahi perlu dilaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Perlu diketahui di lingkungan pemerintah Kota Cimahi jabatan administrasi yang disederhanakan sebanyak 159 jabatan yang terbagi atas 156 jabatan eselon IV dan 3 jabatan eselon III. Penyetaraan ini sudah sesuai dengan permenpan 17 tahun 2021 dan permenpan 25 tahun 2021, ungkap Ngatiyana.

Salah satu hal yang harus menjadi perhatian, saat sudah dilaksanakannya penyetaraan jabatan adalah mengenai mekanisme kerja pada instansi pemerintah daerah. Untuk itu kepada pejabat fungsional yang baru dilantik hari ini, Ngatiyana minta agar secepatnya belajar dan memahami mengenai mekanisme kerja pada instansi Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Beliau memahami bahwa ini memang masih merupakan hal yang baru bagi kita semua, namun sesuai amanat peraturan perundangan hari ini tanggal 31 Desember 2021 merupakan hari terakhir bagi kita untuk melaksanakanya.


Penyetaraan jabatan ini adalah suatu proses yang tidak bisa dihindari serta harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sebagai ASN kita harus menerima dan menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya dan dengan kelapangan hati.

Lebih dari itu diharapkan para pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini, dapat mengerti dan memahami hekekat penyederhaan birokrasi, penyetaraan jabatan serta mulai memahami mekanisme kerja, tugas dan fungsi, pada saat nanti menjalankan tugas di jabatan fungsionalnya.

Ngatiyana memandang bahwa penataan kelembagaan dianggap perlu untuk dilakukan mengingat terdapat berbagai hal yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kinerja kelembagaan yang dibangun atau dikembangkan. Pengendalian dan evaluasi organisasi dimaksudkan untuk melihat tingkat capaian dari kinerja riil sektor organisasi, faktor kendala yang ditemui, serta langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Kegiatan evaluasi perangkat daerah diarahkan untuk mengevaluasi struktur organisasi, dan mengevaluasi produktifitas serta efisiensi, sehingga pemerintah daerah Kota Cimahi perlu untuk melakukan evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kota Cimahi, agar substansi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut tidak tumpang tindih, saling melengkapi (suplementer) dan saling terkait dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dan dengan terbitnya perda no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cimahi adalah sebagai ungkapan kita bersama dalam memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah.

Tujuan adanya perubahan peraturan daerah ini adalah agar terwujudnya perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan perangkat daerah yang didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Sebagai tindaklanjutnya maka hari ini kita melaksanakan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pengukuhan jabatan karena perubahan struktur organisasi.

Ngatiyana berpesan pada para pejabat yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan jabatan dan nomenklatur yang baru, tahun anggaran 2022 segera kita laksanakan, jangan sampai terkendala oleh perubahan ini, karena mohon diingat perubahan ini adalah sudah menjadi amanat peraturan dan perundangan, dimana kita harus segera melaksanakanya, pungkas Ngatiyana.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top