Kejaksaan Negeri Badung Lakukan Tahap 2 Perkara Pemalsuan Surat-Surat

Badung,Prabunews.com-Pada Hari Rabu tanggal 24 Nopember 2021 pukul 13.00 Wita telah dilakukan Tahap 2 ( pelimpahan tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat an. Tersangka Abdul Munir, S.Ag dan Tersangka Suraji yang diterima oleh Jaksa Hits Kejari Badung PUTU YUMI ANTARI, S.H. dan SI AYU ALIT SUTARI DEWI, S.H.,M.H.

Bahwa kedua tersangka tersebut sekitar bulan agustus 2019 bertempat di KUA Kec. Petang, Kab. Badung, tersangka ABDUL MUNIR S.,Ag ( Kepala KUA Daerah Petang ) melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu an. Korban Diah Suartini, yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia dimana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini, selain surat-surat tersebut tersangka juga memalsukan KTP, dan KK an. Suraji dan Hernanik, yang mana surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka SURAJI sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka SURAJI dengan HERNANIK. Dimana tersangka SURAJI statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini.

Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup.

Bahwa atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir, S.Ag dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun.
(AR)

Scroll to Top