Kejari Badung Gelar Kegiatan Lelang Terhadap Barang Bukti.

Badung-Pada hari Rabu(06/07/2022),Kejaksaan Negeri Badung telah melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang bukti yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap yang dihadiri oleh 3 orang peserta yang ikut dalam pelelangan tersebut.

Adapun barang bukti yang dilelang berupa handphone,laptop,unit motor dan tabung gas.Dalam dasar pelelangan dan penjualan langsung tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor F 30/N.1/.18/KPA 5/07/2022 dan Perda  No 10 Tahun 2019.

Saat diwawancara oleh awak media,Fajar Said menyebutkan bahwa total nilai seluruh barang lelangan Rp 19.862.000.Namun hari ini yang terjual hanya 3 barang bukti,yaitu 2 unit handphone serta tabung gas,jelas Fajar.

 

Penjualan langsung ini sudah sering dilakukan kejaksaan Negeri Badung.Dimana setiap akan melakukan penjualan langsung dengan nilai barang bukti dibawah 35juta selalu dipublikasikan melalui media sosial Kejaksaan Negeri Badung,terang Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Fajar Said,S.H.

 

(AR)

Scroll to Top