Kejari Badung Klarifikasi Terkait Dugaan Pemotongan Dana Insentif Covid Tahun 2020

Badung, Prabunews.com – Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya pemotongan Dana Insentif Covid Tahun 2020 untuk bulan Oktober, November, Desember, yang baru dicairkan sekitar bulan Agustus 2021.

Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan wawancara dan klarifikasi kepada 32 (tiga puluh dua) tenaga kesehatan pada Puskesmas Kuta Utara, dari hasil wawancara didapati informasi bahwa benar terdapat sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) nakes yang namanya dapat diusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menerima Dana Insentif Penanganan Covid.

Sebelum dana dicairkan,puskesmas telah menyelenggarakan zoom meeting terkait kesepakatan penerimaan insentif, mengingat dari 145 (seratus empat puluh lima) pegawai yang ada di Puskesmas Kuta Utara, penerima insentif hanya berkisar 30 (tiga puluh) orang, sedangkan yang bekerja dalam penanganan covid hampir semua pegawai yang ada di Puskesma Kuta Utara.

Dalam zoom meeting yang digelar sekitar tanggal 23 juli 2021, para nakes penerima insentif menyepakati secara sukarela urun dana sebesar 40% (empat puluh) dari nilai insentif yang diterima, untuk selanjutnya juga dapat diberikan kepada pegawai lain yang turut berada dalam garda depan penanganan covid, seperti petugas administrasi, supir ambulan, petugas kebersihan, dll.

Kejaksaan Negeri Badung telah menelusuri informasi terkait pembagian dana yang terkumpul, dan benar dana yang telah dikumpulkan sudah disalurkan kepada seluruh pegawai Puskesmas Kuta Utara, sesuai dengan daftar penerima yang telah ditandatangani oleh masing-masing penerima.

Terhadap informasi yang berhasil dihimpun oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Badung, kami menilai tidak ada Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea (tindakan/niat jahat) yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Kejaksaan Negeri Badung telah memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pemeriksaan ketahap penyelidikan,mengingat tidak ditemukannya ada indikasi perbuatan pidana dalam kegiatan dimaksud.

(AR)

Scroll to Top