
Jembrana,Bahwa pada hari senin, 11 April 2022 pukul 09.00 wita bertempat di Aula Kejari Jembrana telah dilaksanakan Ekspose Pelaksanaan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH, MH dan dihadiri oleh Bapak Ade T. Sutiawarman, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di dampingi Aspidum Bapak I Ketut Maha Agung, SH, MH, dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Ibu Salomina Meyke Saliama, SH, MH beserta Bapak Delfi Trimariono, SH memaparkan proses upaya perdamaian dalam perkara tindak pidana pencurian an tersangak I Komang Duwi Antara yang melanggar pasal 362 KUHP, dimana tersangka mengambil 2 buah aki truck yg sedang diparkir kemudian di jual di tempat barang rongsokan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 380.000,-, tersangka yg merupakan buruh tempat cucian mobil membutuhkan uang untuk keperluan membayar cicilan motor dan membeli kebutuhan sehari-hari dikarenakan menjadi tulang punggung keluarga semenjak orangtuanya bercerai serta tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Dalam ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan dalam perkara tersebut.
Bahwa perkara tersebut telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu:1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana2.

Ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) Tahun3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka4. Masyarakat/Tokoh Adat/ Perbekel merespon positif