Bandung | Prabunews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan penyerahan uang hasil lelang perkara tindak pidana korupsi, Selasa, 23 Desember 2025.
Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam perkara ini, terpidana Andi Winarto, S.E. dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Objek lelang berupa empat bidang tanah dalam satu hamparan yang dilelang dalam satu paket, berlokasi di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Langkah pemulihan aset ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan keuangan negara.
Prabunews akan terus memantau transparansi dan akuntabilitas proses pemulihan aset dalam perkara-perkara korupsi di wilayah Jawa Barat.