Kemendag: Minyakita Khusus untuk Kelas Bawah, Tak Boleh Dijual Online

Prabunews.com – Kementrian Perdagangan (Kemenag) menegaskan bahwa produk minyak goreng, Minyakita dikhususkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Ini (Minyakita) kan dikhususkan untuk konsumen rumah tangga dengan pendapatan menengah ke bawah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (20/2).

Menurutnya, hal itu yang membuat Minyakita disebarkan di pasar tradisional dan tidak boleh di marketplace.

“Sekarang kita fokus jalur distribusi hanya lewat pasar tradisional, konsumennya rumah tangga pendapatan menengah ke bawah. Jadi lewat jalur distribusi lain kita tutup,” lanjutnya.

Kasan menuturkan upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kelangkaan Minyakita. Yakni dengan menambah pemenuhan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dari 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton.

Komitmen menambah DMO itu pun sudah disepakati oleh produsen Minyakita.

Upaya lain yang dilakukan adalah dengan membatasi pembelian Minyakita dua liter per hari. Namun, Kasan tidak menjelaskan detail kapan Minyakita bisa banyak tersedia di pasar dengan harga sesuai HET, Rp14 ribu per liter.

Di lain sisi, Kasan juga menjalaskan soal penyebab Minyakita langka dan mahal di pasar yakni karena dipalsukan oleh oknum di Sragen, Jawa Tengah.

Untuk hak itu, Ia mengatakan pihaknya dan Satgas Pangan akan menindak pihak yang memalsukan Minyakita.

“Minyakita dikemas lagi tapi harganya tidak Rp14 ribu. Bahkan ada ditemukan yang memalsukan Minyakita,” ujar Kasan.

“Sudah ada saya dilaporkan yang ada di Sragen. Nanti akan ditelusuri,” tambahnya.

Minyakita mulai langka sejak akhir Januari 2023. Walaupun ada di pasaran, Minyakita dijual di atas Rp14 ribu per liter.

Scroll to Top