Kemensos Kembalikan Hak Disabilitas kembali Ke Panti

Keterangan sama juga disampaikan Furqan, AMC. Dari PSI Jawa Barat, selama terjadi tragedi pada para kaum Disabilitas, Furqan mengawal permasalahan, Kata H . Furqan, selama terjadi masalah banyak opini yang simpang siur terkait kasus Disabilitas di masyarakat. Mereka teraniaya Permensos No 18 tahun 2018, merubah fungsi panti jadi Balai, Konsekuensi dari perubahan ini merampas hak kaum Disabilitas mereka tereduksi yang tadinya bisa kuliah, sekarang pendidikan hanya sampai SMA saja dan yang sedang kuliah akibat aturan balai mereka terputus pendidikannya, ujar Furqan.

Mereka dikeluarkan sepihak dari kampus akibat Permensos No 18 tahun 2018, bukan sekedar hak makan tapi harapan masa depan di putus. Mereka menuntut haknya karena pertama masuk panti dengan Regulasi Kontrak Panti dalam waktu maksimal dua bulan kedepan. Mereka akan difasilitasi audensi dengan bapa menteri dan saat ini mereka di ijinkan kembali masuk panti dan dipenuhi hak makannya, Alhamdulillah setelah Mereka melewati proses masa pengusiran yang sangat tragis, tegas Ketua PSI Jabar Furqan , AM.C, pada media.

(FRD)

Scroll to Top