Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Memperoleh Informasi

Bandung, Prabunews.com – Anang Suryana Usman berhasil lulus mendapatkan Gelar Doktor Ilmu dengan hasil yudisium sangat memuaskan, pada sidang terbuka program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas melalui zoom meeting, rabu November 2020. Disertasi yang dipertahankan Anang berjudul Makna dan Implementasi Kemerdekaan Pers Dalam Hubungannya Dengan Perkembangan Hukum Pers di Indonesia, meraih IPK 3,74.

Pada sidang program Doktor Ilmu Hukum dengan Ketua sidang Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp. MSi. M.Kom, Anang Suryana Usman memaparkan kemajuan teknologi informasi mendorong munculnya beragam media online didunia maya. Prilaku para pencari berita lebih mengutamakan real time, dan  rilis ke public seringkali tanpa melalui proses verifikasi.

“Ketika musim pemilu banyak wartawan terseret kasus kriminalisasi karena terjerat pelaporan pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan yang disangkut pautkan dengan UU ITE,” terang Anang yang dilansir dari situs resmi paguyuban pasundan.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Anang mengulas bagaimana makna dan implementasi kemerdekaan pers hubungannya dengan perkembangan hukum pers di Indonesia.

“Penelitian ini merupakan kajian hukum yuridis normatif menggunakan berbagai pendekatan, seperti pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan analisis, pendekatan komparatif dan pendekatan historis,” jelasnya.

Anang Suryana Usman menjelaskan, Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen yang terdiri dari hukum primer yaitu UUD 1945, UU Pers, UU Penyiaran dan UU ITE. Sumber hukum sekunder nya hasil penelitian hukum dari para sarjana sebelumnya, sedangkan sumber hukum tersier nya dari berita-berita di berbagai media.

“Pendekatan tersebut digunakan karena pendekatan kajian yang dipakai adalah penelitian hukum doktrinal yang akan membahas suatu aturan hukum yang nantinya menghasilkan dalil-dalil hukum,” ungkap Anang.

Penelitian ini menunjukan makna kemerdekaan pers berdasarkan peran dan fungsi yang diatur dalam UUD 1945, UU No.40 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002 dan UU No.19 Tahun 2016.

“Berdasarkan ketiga undang-undang tersebut kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan warga negara untuk berkomunikasi dan kebebasan memperoleh informasi yang didasari oleh prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” jelasnya.

Implementasi kemerdekaan pers di Indonesia belum terimplementasi dengan baik .Pers masih mendapatkan perlakuan yang dapat membelenggu kemerdekaannya, baik dari pihak pemerintah dan pemilik modal seperti kekerasan fisik dan nonfisik hingga kriminalisasi.

“Sementara beberapa pers masih belum menjalankan etika profesi dengan baik, seperti masih melakukan pelanggaran asas tidak bersalah dan pemberitaan yang tidak berimbang,” pungkas Anang.

Adapun Anang, yang saat ini berprofesi sebagai advokat di POLDA Jawa Barat, dosen di Unpas sejak tahun 2000, penggiat hukum pers, dan aktivis di organisasi massa dan menyelesaikan pendidikan jenjang S3 di Pascasarjana UNPAS.

(Mz)

Scroll to Top