Prabunews.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari silam.
Langkah ini sebagai upaya menekan jumlah perokok yang disebut telah meningkatkan beban keuangan negara dari sisi biaya kesehatan.
Ternyata kenaikan cukai rokok tidak terlalu berdampak bagi para penjual rokok.
Justru kenaikan cukai rokok membuat para peminat rokok berubah haluan, dari yang tadi nya minat dengan rokok A merubah minat kepada rokok B.
Walaupun tidak ada dampak yang sangat signifikan dalam penjualan rokok, adanya kenaikan cukai menyebabkan penjualan pasar rokok berubah, salah satu nya hadir nya rokok lokal yang bervarian.
Hal ini di sampaikan oleh seorang pengusaha toko kelontong di Cilengkrang, Ujung Berung yakni Midun (60).
“Terbilang dengan harga nya yang sangat murah, rokok lokal rasanya tidak jauh berbeda dengan rokok yang di jual secara nasional” ujar Midun saat di wawancarai oleh tim prabunews, Senin (10/01/2022).
Midun juga berharap kepada pemerintah lebih memperhatikan pengendalian cukai pada rokok.
“Hadir nya rokok lokal ini bisa menjadi dampak bagus bagi wiraswasta, seharusnya pemerintah bisa melindungi dan memperhatikan hal ini, sebab kenaikan cukai rokok tidak akan merubah orang untuk tidak merokok, yang seharus nya pemerintah bisa memanfaatkan nya,” harapnya.
(AF)