Kerena Berbeda Faham Pimpinan PonpeS An-nur Di Indramayu Dianiayaya dengan Senjata Tajam Berupa Arit

Indramayu, Prabunews.com Korban tindak pidana penganiayaan terhadap Pimpinan Ponpes An-nur, di kediaman KH. Farid Ashr Waddahr, Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/3/2022).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan

motif pelaku SRN (33) ,melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban karena merasa terganggu dengan adanya aktivitas kegiatan di malam hari dengan mendatangkan banyak orang.

” Berdasarkan pengakuan tersangka SRN kegiatan wirid dan dzikir tersebut berbeda Faham dengannya dan bertentangan dengan fiqih dan di anggap sebuah aktivitas pesugihan”. ucap ibrahim Tompo

Untuk diketahui, penganiayaan terhadap Pimpinan Ponpes An-nur yakni KH. Farid Ashr Waddahr beserta istrinya Sdri. Nyai Anah terjadi pada hari selasa 08 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 Wib.

Saat itu ketika Sdri. Nyai Anah sedang berada dirumah (lingkungan ponpes ) tepatnya diruangan tengah sedang mengurus bayi dengan ditemani dua orang santri.

Tiba-tiba datang terduga pelaku SRN dari arah ruangan tamu yang masuk lewat pintu depan dan langsung menanyakan kepada Sdri. Nyai Anah keberadaan KH. Farid Ashr Waddahr.

Kemudian Sdri. Nyai Anah pun menjawab, Pak KH. Farid Ashr Waddahr ada dimushola sedang berdzikir.

Setelah itu terduga pelaku langsung keluar rumah. namun tidak lama kemudian terduga pelaku kembali kedalam rumah sambil membawa sebilah arit dan melakukan penganiyayaan terhadap Sdri. Nyai Anah dan mengenai bagian kepala.

Mengetahui kejadian itu kedua santrinya yang saat itu menemani Nyai Anah langsung keluar rumah lewat pintu samping sambil membawa bayi dan meminta tolong kepada santri yang berada diluar.

Setelah melukai Nyai Anah terduga pelaku kemudian menuju mushola yang tidak jauh dari Ponpes dan langsung masuk kedalam mushola lewat pintu depan sambil membawa sebilah arit dan langsung melakukan penganiyayaan terhadap KH. Farid Ashr Waddahr yang berada di baris paling depan yang sedang melaksanakan Dzikir bersama masyarakat sekitar.

Melihat kejadian tersebut, masyarakat yang sedang melaksanakan dzikir bersama KH. Farid Ashr Waddahr tidak tinggal diam dan langsung mengamankan terduga pelaku dan langsung menghubungi kantor kepolisian Sektor krangkeng

terkait dengan kejadian yang menimpa korban beserta istri korban Polres Indramayu trus mengusut serta memproses pelaku Penganiayaan.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 338 jo 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun.

(MHT)

Scroll to Top