BANDUNG PRABUNEWS.COM – 19-01-2019 Maraknya pemberitaan di berbagai media terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum PNS dalam hal pemanfaatan gedung mewah berlantai lima Bandung Creative Hub (BCH), Jalan Laswi, Kota Bandung , menimbulkan tanggapan berbeda dari berbagai element baik perorangan maupun lembaga.
Sesuai Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum , Ketua DPP LSM PRABU dan atas nama warga kota Bandung Irvan Cahfi berpendapat, mengenai gedung Bandung Creative Hub (BCH) jangan lagi menjadi polemik Biarkan gedung BCH yang dibiayai oleh APBD pemerintah Kota Bandung, yang dikelola melalui dinas Terkait secara professional “ Dengan diterbitkannya Perwal 199/2018 tentang Perubahan Atas Perwal 160/2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, telah informasikan bahwa mulai awal tahun 2019 UPT BCH dilebur dengan UPT Padepokan Seni Mayang Sunda (salah satu UPT Disbudpar lainnya) menjadi UPT Padepokan Seni, Kreativitas dan Kebudayaan (UPT PSKK). Saat ini, UPT PSKK sedang menyiapkan hal teknis pengelolaan kedua gedung tersebut termasuk pemberdayaan SDM pengelola agar lebih professional dan berintegritas “ Tandas Irvan
Lebih Lanjut irvan mengatakan kepada media “ terkait pungli mungkin masyarakat sudah bisa menyimpulkan bahwa di salah satu media online Wakil wali kota bandung Yana Mulyana telah mengatakan berdasarkan informasi anak-anak yang suka menggunakan BCH, tidak ada pungli sama sekali. Tidak ada pungutan, tidak ada tarif yang dikenakan. saat berkunjung ke BCH, Jalan Laswi, Kota Bandung, Jumat (18/1/2019).” Lanjut Irvan
Mengakhiri perbincangan nya dengan media Ketua DPP LSM PRABU ini sepakat Dengan stadmen wakil wali kota yana Mulyana adukan saja.jika ada praktik pungli ,kan ada aplikasi Lapor ! Dan punten ya jangan fitnah, sampaikan dengan bukti-buktinya,” pungkasnya