Prabunews.com – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjadi kekhawatiran menjelang Idul Adha pada 10 Juli mendatang. Pasalnya, warga sudah was-was soal hewan ternak yang terkena penyakit itu.
Hingga saat ini, wabah PMK ini telah menyebar di 3 Kecamatan di Kota Bandung seperti Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay dan Cibiru.
Kendati demikian, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Tak usah khawatir, ada beberapa tips bagaimana cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK ini.
Hewan yang memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih, masih sah untuk dikurbankan.
Virus PMK bisa bertahan lama di udara suhu luar. Virus ini juga bisa bertahan lama dengan menempel di benda-benda.
Selain di udara, Virus PMK diketahui bisa bertahan hidup di air selama 75 hari.
Maka dari itu, daging kurban yang didapat nanti jangan dicuci. Sebab, virus yang bertahan di dalam air dan dapat menyebar saat di saluran air.
Setelah itu, daging langsung direbus selama 30 menit. Kemudian air bekas rebusan langsung dibuang.
Apabila tidak akan diolah hari itu juga, daging yang didapat langsung disimpan di suhu kulkas. Setelah 24 jam barulah di masukan ke dalam freezer.
Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah menyarankan, daging tersebut direbus jika dirasa kotor. Kemudian baru bisa diolah.
(SDD)