“Karena dengan begitu masyarakat sudah bisa mengantisipasi dan bisa melindungi diri sendiri ketika sudah tahu di mana peta persebaran (covid-19) itu berada, berbeda kalau pemerintah kabupaten bandung bisa menyiapkan berbagai kebutuhan warga seperti masker dan hand snatizer secara merata untuk seluruh warga. Faktanya kita saat ini jangankan semua yang dibutuhkan itu disuplai untuk warga, warga mau beli juga susahnya minta ampun” ujar Kang Ijang.
Kang Ijang menegaskan, Pemkab Bandung wajib membuka seluruh keran informasi berkaitan dengan persebaran virus corona secara transparan. Sebab, wabah Covid-19 ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat pula mengancam jiwa setiap orang.
Terlebih, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona sebagai pandemik global. Di sisi lain, seluruh informasi mengenai kasus corona di kab bandung juga harus bisa diakses dengan mudah oleh warga kabupaten.
Baca juga : Destinasi Wisata Di Wilayah Kabupaten Pangandaran Ditutup
Keputusan menutup keran informasi terkait persebaran kasus corona dipandang sebagai sebuah langkah keliru dan dapat merugikan masyarakat.
“Wabah corona ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, sudah mengancam orang banyak dan berkaitan dengan ketertiban umum juga. Jadi, hal itu menjadi kewajiban badan publik untuk mengumumkan secara serta merta, tidak boleh ditunda, secara terus menerus, dengan cara yang mudah, dan bisa dijangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Iwnaruna/Abah)