Cimahi, Prabunews.com – Pergantian maupun mutasi dalam satu organisasi atau institusi adalah hal yang wajar guna usaha penyegaran maupun regenerasi dan tentunya peralihan ini harus bersifat estafet guna melanjutkan program-program kerja yang belum tercapai.
Hal ini bisa terwujud apabila pergantian kepemimpinan ini berjalan dengan sistematis dan berdasarkan perundang-undangan yang ada sehingga bisa berjalan mulus serta hubungan baik tetap terjaga.
Dan untuk kasus pergantian Kepala Sekolah di MTs Muslimin Cicangkang Girang justeru menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Seperti yang diterangkan oleh Neulis, S.Ag Kepala Sekolah sebelumnya, Beliau menyatakan ketidakpuasan akan penggantian dirinya dari Kepsek di MTs Muslimin.
Hal ini didasarkan pada tata cara penggantian yang dianggap tidak sesuai aturan dan cenderung dipaksakan meskipun aturan PMA diberlakukan karena masih banyak yang telah pensiun tetapi masih bisa menjabat Kepala Sekolah, ujarnya.
Polemik ini semoga cepat berakhir dengan harapan agar ada itikad baik dari semua pihak yang terdiri dari yayasan, pengawas maupun campur tangan Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.
(Dadan Sambas)