Kominfo Buka Blokir Paypal Selama 5 Hari, Pengguna Diminta Pindahkan Uangnya

Prabunews.com – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka akses sementara untuk platform Paypal sejak Minggu (31/7). Adapun sebelumnya, platform ini telah di blokir sejak Sabtu (30/7) .

Kominfo memberi waktu lima hari atau maksimal hingga tanggal 5 Agustus 2022 bagi para pengguna Paypal untuk memindahkan dananya ke platform lain.

“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7) pagi.

Maka dari itu, bagi masyarakat yang menggunakan layanan keuangan ini diimbau untuk segera memindahkan dananya ke tempat lain selama batas waktu yang ditentukan Pemerintah.

Paypal sendiri merupakan salah satu layanan keuangan yang banyak digunakan oleh masyarakat. Layanan keuangan ini sering digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas negara. Sebab, Paypal dapat menarik dana hingga 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang.

Namun, Kominfo harus memblokir aksesnya lantaran Paypal belum mendaftarakan diri ke halaman PSE.

Pemblokiran tersebut kemudian menuai banyak kritikan dan protes dari warganet. Pasalnya, Paypal sudah menjadi layanan keuangan yang banyak digunakan oleh para creator, freelance, hingga streamer game.

Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diketahui masih banyak yang tertahan di Paypal.

Karena ramainya pembicaraan tentang masalah ini, topik #BlokirKominfo sempat menjadi trending di Twitter.

Nama Paypal awalnya sempat muncul di halaman pse.kominfo.go.id. Namun, Kominfo mencabutnya karena pendaftaran bukan dilakukan oleh pihak Paypal sendiri.

Nama tersebut kemudian dipindahkan dari “SE Terdaftar”ke “SE Dihentikan Sementara”.