Cirebon, Prabunews.com – Menanggapi UU Omnibus memang banyak menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat, tidak hanya dari buruh ataupun mahasiswa pihak pemerintah daerahpun turut menanggapi undang – undang ini.
Perwakilan Komisi 3 DPRD Kota Cirebon yakni Cici Sukaecih menanggapi hal tersebut, “Saya sangat prihatin dan saya sangat kecewa dengan keputusan DPR-RI yang memang merumuskan undang – undang ini, undang – undang omnibus law ini tidak berpihak kepada rakyat atau buruh yang ada di indonesia”, pungkasnya.
Cici Sukaecih pun menjelaskan tentang Kepres nomer 11 Tahun 2020 yang menetapkan negara Indonesia darurat kesehatan dan melalui keputusan presiden nomor 12 tahun 2020 yang menetapkan wabah Covid-19 sebagai Bencana Nasional menunjukan bahwa kondisi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini bukanlah persoalan biasa.
Adanya kontroversi stigma negatif penolakan sebagian masyarakat terhadap isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan buruh, “Sudah disuarakan mereka jauh jauh hari sebelum menyerahkan draft RUU oleh pemerintah kepada DPR menunjukan adanya kecurigaan sebagian masyarakat sehingga pembahasan dalam situasi itu akan menimbulkan gejolak”, ujarnya.
(Yucky Hasan Gozali)