Komitmen Transparansi SMAN 6 Cimahi Sebagai Layanan Publik Dalam Bidang Pendidikan

Cimahi, Prabunews.com – Sekolah sebagai sarana layanan publik tentunya harus berkomitmen dalam memberikan pelayanan secara prima kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Pelayanan yang diberikan bisa dalam transfer ilmu pengetahuan kepada siswa maupun memberikan pelayanan terhadap segala informasi yang diminta oleh masyarakat sebagai kontrol sosial sesuai dengan perundangan dan regulasi yang berlaku.

Seperti yang disampaikan Kepala SMAN 6 Cimahi Ade Suratman, M.Pd didampingi oleh Wakasek Sarpras Drs. Wandi Suandi, Wakakur Ani Nuraini, M.Pd, Wakasis Budi Rochman, S.Pd, Humas Teja Lesmanah, S.Pd, Kasubag TU Deddy Abdi Tamba, ST, M.Ak, serta Ketua Komite Budi Charyanto menyatakan pada Prabunews.com Senin (27/09/2021), bahwa prinsip transparansi dan akuntabel adalah dasar pengelolaan manajemen di SMAN 6. Beliau menegaskan prinsip tersebut akan terwujud apabila didukung sumber daya yang bertanggung jawab, loyalitas serta memiliki integritas pada segala amanah yang dipegang.

Dalam transparansi keterbukaan informasi sekolah hal ini diterapkan sebagai dasar pelaksanaan hak masyarakat dalam mengetahui serta ikut mengawasi jalannya manajemen di SMAN 6 Cimahi. Informasi mengenai pendanaan dari pemerintah baik berupa BOS maupun BOPD bisa langsung diakses oleh masyarakat secara langsung dan apabila ada unsur masyarakat yang langsung menanyakan maka akan dilayani sesuai syarat yang ditentukan mengenai alasan dan jelas legal standingnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, misalnya info yang disampaikan hanya jumlah kumulatif, dengan asumsi bahwa secara detail laporan BOS dan BOPD hanya kewenangan dari instansi terkait yang telah ditentukan oleh undang-undang baik inspektorat, BPK ataupun BPKP, ujar Ade.

Ade menegaskan seperti yang telah diatur dalam regulasi yang ada, ” Pengelolaan satuan pendidikan didasarkan pada prinsip tranparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan satuan pendidikan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan,” jadi sangat jelas bahwa laporan bersifat detail berkenaan dengan bantuan yang diterima sekolah maka wajib untuk dilaporkan pada pemangku kepentingan sesuai regulasi yang berlaku, ujar Ade.

” Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan yang terdapat di satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat mengacu pada kaedah keterbukaan informasi publik, yaitu : semua dokumen Bos dapat diakses oleh publik sesuai dengan kapasitas, keterikatan dan legalitas. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.”

Jelas bahwa transparansi dan akuntability pendanaan yang diterima oleh sekolah tetap harus ada dalam mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, baik tata cara maupun konsekuensi dari laporan yang dibuat, pungkas Ade.

(Dadan Sambas)

Scroll to Top