Korlantas Beri Penjelasan Soal Motor Harley Davidson Bodong Milik Rafael

Prabunews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi penjelasan soal motor Harley Davidson milik mantan pegawai Ditjen Pajak (DJP) Kementrian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang tidak terdaftar alias bodong.

Nantinya, Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini tengah mengusut kepemilikan asal usul motor Harley tersebut.

“Tentang pengusutan tentunya dari internal mereka sudah ada. Terus itu datangnya dari mana itu, kejahatannya kejahatan apa sih, apakah kejahatan tidak bayar pajak, atau masuknya yang harusnya dilaporkan lewat Bea Cukai karena biasanya impor kan kayak gitu ya. Saya nggak berani mendahului soal itu,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Jumat (3/3).

Ia mengaku bahwa pihaknya akan mempercayakan seluruhnya kepada Lembaga Anti Rasuah terkait proses pengusutan yang tengah berjalan itu.

Firman pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan khususnya soal registrasi kendaraan. Untuk itu, para pengendara yang tak bersurat diminta agar tidak menggunakan kendaraanya di jalan.

“Yang pasti kita tetap mengimbau semua menggunakan saja kendaraan kendaraan yang legal, itu concern saya begitu. Dilaporkan ke Samsat, bayar pajaknya,” tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, Rafael telah mengakui bahwa motor Harley miliknya itu tidak terdaftar alias bodong.

“Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan (Rafael) sudah akui juga itu bodong,” ujar Pahala melalui pesan tertulis, Kamis (2/3).

Selain itu, pelat nomor kendaraan yang beredar dimedia sosial bernomor B 6000 LAM, adalah palsu.

Di waktu yang sama pada klarifikasi Rafael pada Rabu (1/3), Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, tidak memiliki pelat nomor.

Hal itu lah yang membuat KPK kesulitan melacak kepemilikan motor mewah tersebut.

Selama proses klarifikasi, KPK juga mendalami aset Rafael yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.

Pahala menyebut proses pendalaman aset di Yogyakarta lebih rumit dibandingkan dengan Minahasa Utara. Untuk itu, Rafael akan dipanggil kembali.

“Yang Yogyakarta sedang kita dalami LHKPN-nya dengan pola yang lain lagi. Jumlahnya enggak istimewa tapi utangnya istimewa, kita lagi dalami. Saya yakin dalam 1-2 hari ini kita keluarkan surat tugas pemeriksaan, karena dari Kementerian Keuangan sebenarnya sama juga ini gimana. Saya pikir kolaborasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen Kemenkeu) akan mengefektifkan pemeriksaan,” jelas Pahala.

Ketika ditemui para awak media, Rafael mengaku sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK. Dia pun enggan menjawab pertanyaan lebih lanjut.

“Saya sudah sampaikan itu, sudah ya permisi, saya sudah lelah dari pagi sampai ini tolong kasihan saya ya saya sudah lelah,” ujar Rafael usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).

Scroll to Top