Kab. Bandung, Prabunews.com – Dua kepala desa di Kabupaten Bandung ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung karena diduga korupsi dana desa.
Salah satunya Kepala Desa Sukarame Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung periode 2014-2019 berinisial S. Pada 2019, dia mengelola dana desa senilai Rp 500 juta lebih. Salah satunya digunakan untuk membeli kendaraan ambulance.
“Tapi oleh tersangka, hanya dibayarkan Rp 30 juta, sisanya kredit dan tidak dibayar. Harusnya dibeli cash, tapi ini kredit, kreditnya tidak dibayarkan. Selebihnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung, Amriansyah, Kamis (21/1/2021).
S ditahan di rutan Polresta Bandung sejak Selasa (19/01/2021). Kata Amriansyah, S sudah diperiksa.
“Pengakuannya, uang hasil korupsi digunakan untuk biaya ikut di Pilkades 2019 namun kalah. Saat ini ditahan di Rutan Polresta Bandung, saat ini kami sedang menyusun dakwaan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Amriansyah.
Dalam kasus ini, jaksa meminta Inspektorat Kabupaten Bandung untuk mengaudit kerugian keuangan negara.
“Kerugian negara sebesar Rp. 277.595.800. S dijerat Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Amriansyah.
Sementara itu, jaksa juga menahan Kepala Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan periode 2014-2019 berinisial U.
“Untuk U, dia Kepala Desa Wanasari Kecamatan Pangalengan. Sudah ditahan sejak 19 Januari 2021. Segera disidangkan,” ucap dia.
Modus korupsinya, U mengelola dana desa sekira Rp 500 juta lebih. Pada 2019, U menggunakan dana desa untuk pembangunan infrastruktur.
“Namun pada pelaksanannya, infrastruktur yang dibangun tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sehingga merugikan negara Rp 222 juta lebih. Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi,” kata dia.
(Dadan Sambas)