Bandung, Prabunews.com – Kelompok Penyanyi Jalanan ( KPJ ) Kota Bandung hari ini kamis 12 Maret 2020 mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi.
Meskipun sedikit hujan rintik -rintik para pengamen jalanan tersebut terus melakukan orasi-orasi di sebelah selatan pintu masuk gedung DPRD Kota Bandung.
KPJ Kota Bandung masih melakukan orasi terbuka dengan pengawalan aparat kepolisian, salah satu tuntutannya adalah kenapa Pemerintah melarang kami mengamen di jalanan, atau cabut Perda Larangan mengamen.
Ketua KPJ Kota Bandung Cepi Suhendar menuturkan, aspirasi terhadap Pemerintah Kota Bandung dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk bisa mendengar, kami datang kesini untuk meminta solusi sudah 15 Tahun berdiri Perda No.11 2005 tentang K3 tidak ada solusi sama sekali, kami ingin bekerja sama untuk mencita- citakan amanat Perda ini tentunya kita akan bersinergi dan juga kalo tidak ada solusi, kami tidak akan berunjuk Rasa seperti ini, tegasnya.
Baca juga : “GeMerCiK ” Gerakan inovasi Warga SMP Negeri 1 Bandung
Kami meminta pemerintah untuk bisa hadir memberikan solusi solusi tentunya keterkaitan Perda ini dan Walikota segera mengumpulkan semua Stakeholder untuk menyelesaikan Perda K3, kami jangan di jadikan Objek atau sasaran laporan akhir tahun, ucapnya.
Uli do Musisi KPJ Kota Bandung menyampaikan aspirasi Khususnya kepada Walikota Berharap untuk bisa menciptakan ruang – ruang untuk temen-temen Jalanan, jangan sampai Gitar di ambil dan jangan sampai melakukan tindak kekerasan kepada anak- anak, kita juga prihatin melihat temen – temen jangan di anggap seperti manusia sampah, pungkasnya.
(AA/YR)