Dari Ke-8 bidang tersebut 3 diantaranya adalah rumah yang berada di komplek perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 milyar (lima ratus milyar). Ke-8 (delapan) bidang tersebut merupakan bagian dari assets senilai 1.2 Trilyun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024.
Bahwa selain kegiatan pemasangan tanda penyitaan, KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan pada 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya dan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.

Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan Dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Untuk perkara ini KPK telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yaitu 1 dari pihak swasta sementara 3 (tiga) lainnya dari pihak PT ASDP. Aset-aset tersebut diduga terkait perkara dimaksud dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dimaksud.
Komentar