Prabunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra terkait harta kekayaan Rp14,7 miliar.
Rencana klarifikasi tersebut mengemuka usai gaya hidup mewah atau hedonisme sang istri viral di media sosial termasuk Instagram. Adapun akun Instagram istri Sudarman kini telah dihapus.
“KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3).
Ali menuturkan bahwa langkah ini merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Lebih lanjut, ia turut meluruskan sejumlah informasi yang menyebut pemeriksaan harta kekayaan dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.
Hal itu menurutnya keliru, sebab tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sementara, tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
“Nanti minggu depan kami informasikan,” ujarnya.
Ali menyebut klarifikasi bakal dilakukan usai pemeriksaan LHKPN Sudarman rampung. Namun, ia enggan mengungkapkan detail materi klarifikasi nanti.
Termasuk mengenai pendalaman terhadap kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar.
“Itu nanti kalau sudah dilakukan klarifikasi kan akan dijelaskan lagi oleh pencegahan,” kata Ali.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya telah memanggil Sudarman soal gaya hidup mewah istrinya yang viral di media sosial.
Namun, kementerian tersebut belum membeberkan hasil klarifikasi.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Sudarman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp14,7 miliar per 2021. Jumlah itu berasal dari harta Rp15,28 miliar kurangi utang Rp520 juta.
Adapun harta kekayaannya yaitu tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar, tanah dan bangunan di Malang senilai Rp2,6 miliar, tanah di Bogor senilai Rp1,08 miliar, dan tanah di Garut senilai Rp797,5 juta.