KURANG DARI 24 JAM, UNIT RESKRIM POLSEK LENGKONG POLRESTABES BANDUNG POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP DAN TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN SEORANG WANITA

“Jadi korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan di hotel tersebut korban minta bayaran namun hanya di bayar setengahnya. Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima korban lalu di habisi,” ucap dia.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

Baca juga : RASS sebagai Sebuah Ruang Yang Aman dan Instagramable Bagi Pejalan Kaki

Polisi menetapkan pelaku dengan pasal 351 ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.

“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan,” tutur Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar.

(MHT)

Scroll to Top