Subang, Prabunews.com – Ormas Laskar Indonesia kembali berunjuk Rasa (Unras) atau Demo ke Kantor DPRD Subang soal penyerobotan tanah warga Manyeti Kecamatan Dawuan. Aksi demo dikawal ketat oleh Pihak Polres Subang dan Kodim 0605, Senin (24/8/20).
Aksi demo berujung dengan Audiensi diruangan Komisi I DPRD Subang yang menanggani perijinan. Ketua DPRD Subang Elita Budiarti dengan Laskar indonesia akan membantu persoalan penyerobotan tanah milik Warga Manyeti.
Ketua Koordinasi Unras Tarmo memberikan data bukti kasus penyerobotan Tanah warga Manyeti kepada Hj. Elita Budiarti untuk ditindaklanjuti.
“Kita akan bantu persoalan dengan aturan sesuai, jika ada bukti pelanggaran administrasi pembangunan Pabrik Susu PT.Global Dairi Alami, kita akan clear kan titik terang soal penyerobotan tanah, miliknibu Atika,” Kata Elita Budiarti.
Pendirian Pabrik Susu PT.GDA dinilai melanggar tata ruang. Kecamatan Dawuan Bukan Zona Industri tetapi perijinan tersebut disetujui oleh ketua Bupati Subang saat itu dengan alasan kebijakan Diskresi.
Munculnya dugaan pelanggaran tersebut berawal dari temuan surat yang ditandatangani oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kab. Subang yang waktu itu diketuai Abdurakhman sebagai Sekda Kabupaten Subang dengan surat tembusan kepada Bupati Subang, kepala BP4D, kepala Dinas PUPR, Dinas Peternakan dan kepala DPMPTSP pada tanggal 29 November tahun 2017.
Selain penyerobotan tanah, Kasus PT.GDA juga permasalah dengan persoalan limbah yang kini sudah masuk dalam persidangan PTUN.
(AS)