Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka

Jakarta, Prabunews.com – Sempat terhenti sejak 1 hingga 21 April (kecuali bagi yang mendaftar sebelum 1 April), layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004 / DJ.III / Hk.00.7 / 04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali dapat diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya berlaku bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (24/04). 

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” lanjutnya.


Baca juga : Sampai 1 Juni Pesawat Komersil Dilarang Terbang di Indonesia


Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka telah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan tentang pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam menentang Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dibatalkan, KUA harus diganti. KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan menyelenggarakan pihak terkait dan petugas keamanan untuk pengurusan penyelenggaraan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor persetujuan sebanyak-jumlah gabungan catin dalam satu hari,” katanya.

“Jika diminta akad nikah diminta setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menunda pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambungnya.

Jika ada alasan atau syarat yang diminta, catin tidak dapat melakukan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat meminta persetujuan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan meminta yang diminta untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat menyetujui permohonan pelaksana akad, saat kuota layanan menentukan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan yang bisa diterima. 

“Permohonan yang diminta dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan alasan yang kuat,” tandasnya.

(red)

Scroll to Top