Cimahi, Prabunews.com – Fungsi dan peranan komite sekolah sebagai mitra kepala sekolah memiliki peranan yang penting guna membantu program pengembangan sekolah melalui pemberdayaan orang tua siswa, alumni maupun sumber di luar sekolah.
Seperti yang diutarakan Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Kota Cimahi dan Pimpinan Redaksi Media Online Prabunews.com Dadan Sambas, SIP, menyatakan bahwa tugas dan fungsi dari komite sekolah baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA maupun SMK memiliki peranan yang penting guna kemajuan sekolahnya.
Komite sekolah sebagai mitra dari kepala sekolah harus memiliki visi dan misi yang jelas agar senantiasa keberadaannya dapat dirasakan oleh sekolah dan orang tua bukan hanya pelengkap struktur organisasi saja. Komite harus tahu dan terlibat dalam pembuatan RKAS sekolah sehingga faham betul mengenai anggaran/bantuan yang diterima oleh sekolah serta pos-pos mana yang tidak bisa dibiayai oleh bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dengan melihat RKAS sangat membantu komite sekolah guna membuat program kerja.

Modal paling dasar dari bergeraknya komite sekolah adalah trust atau kepercayaan dari orang tua. Kepercayaan ini bisa dimunculkan dengan penerapan komitmen tranparansi dan akuntabel dari program komite yang dijalankan, jadi apabila program komite sekolah tidak bisa dilaksanakan maka harus introspeksi mengenai trust dari orang tua siswa, ujar Dadan.
Mengutip keterangan dari Staf Ahli Saber Pungli Jawa Barat H.M.S Iriyanto jelas bahwa sosok komite sekolah apabila programnya ingin berjalan maka harus memiliki niat yang baik, tidak ambisius, loyalitas, integritas, siap menerima masukan dan kritik, bermitra dengan stakeholder yang ada dan tidak menjadikan sekolah sebagai tumpangan perut.
Lebih jauh Dadan memandang bahwa komite sekolah menjadi garda terdepan dari program pengembangan sekolah yang dijalankan apabila ada pihak-pihak yang akan mengganggu program tersebut. Dan tentunya untuk melawan pihak-pihak tersebut maka harus melalui mekanisme yang benar sesuai perundangannya dengan dasar dari Permendikbud no 75 tahun 2016.
Langkah awal dari program komite maka harus ada mufakat dari orang tua siswa terhadap program yang ditawarkan dengan dibuatkan surat undangan, berita acara dan dokumentasi yang dilampirkan. Dan harus diingat bahwa segala sesuatu harus bersifat sumbangan dengan tidak menentukan nominal, jangka waktu pembayaran serta tidak mengikat.
Saat sosialisasi program pengembangan sekolah, komite harus mulai berani dan membuka diri untuk mengundang stake holder terkait yang menyatakan bahwa program tersebut telah benar dan tidak menyalahi aturan yang ada. Sebagai contoh pada tahun 2019 Komite Sekolah SMPN 4 Cimahi mengundang Disdik Kota Cimahi, Polres Cimahi-KBB, Satgas Saber Pungli Cimahi-KBB, Jurnalist pada saat pemaparan dan penawaran program kepada orang tua siswa.
Dengan diundangnya stakeholder yang ada maka akan membuktikan bahwa program komite telah berada dalam aturan yang berlaku, serta sebagai bukti juga bahwa program komite sekolah bersifat transparan dan akuntabel karena laporan pertanggungjawaban dari program komite sekolah pun diberikan pada Ombudsman serta Satgas Saber Pungli , pungkas Dadan.
(Red)