Prabunews.com – Pemerintah resmi menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (06/04/2022).
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait.”
Presiden kemudian menekankan masyarakat bahwa liburan nasional ini harus dinikmati terutama untuk pertemuan keluarga saja, dan masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan karena pandemi belum berakhir.
Adapun terkait mudik, pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan denga naman.
Sekedar informasi, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang, 47 persen di anataranya menggunakan kendaraan pribadi.