Depok, Prabunews.com – Dugaan korupsi proyek pembangunan kantor kelurahan Pengasinan tahun 2017 senilai 2,5 miliar dilaporkan kan oleh LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Berkaitan dengan dugaan kasus proyek pembangunan kantor kelurahan Pengasinan Kecamatan Sawangan kota Depok Dilaporkan ke kejaksaan negeri Depok.
Ini karena adanya ketidakwajaran terhadap proyek yang dilaksanakan oleh rekanan kontraktor. Menurut Lindens Ginting Ketua umum DPP LSM NCW “bahwa telah terjadi tindakan pidana kasus korupsi terkait pemblokiran yang dilakukan oleh pihak pengguna anggaran pada dinas terkait di lingkungan Pemkot Depok.” Tuturnya saat jumpa pres di halaman Kejari kota Depok Kamis (11/02/2021).
Hal itu dikatakan Lindens terbukti adanya penerimaan cek sebesar 144 miliar, cek itu menurut Lindenz diterima oleh pihak DR sendiri. “Saat itu dengan waktu yang singkat pihak kontraktor yang melaksanakan kegiatan proyek langsung dibuka blokirannya kemudian tidak bertanya dapat langsung dicairkan.” Ujar Lindens.
“Kami dari pihak NCW akan melakukan pengawalan pada kasus ini dengan melaporkan ke pihak kejaksaan Depok.” Pungkas Lindens Ginting didampingi sekretarisnya Dedi dan Herdian dan mohon pihak kejaksaan memeriksa serta melaksanakan kasus ini secara proporsional agar kota Depok bersih dari korupsi harapnya.
(Abdullah)