LSM PMPRI Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung Menjadi Kawasan Industri dan Pemukiman di Cileuleuy Kab.Garut

Garut, Prabunews.com – “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Demikianlah bunyi dari Pasal 33 Undang – Undang 1945 mengenai pengaturan dan pengolahan kekayaan negara berupa alam atau lahan.

Menurut Sekjen DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Andri, SH., bahwa kawasan hutan yang jadi lahan petanian dijalankan melalui banyak program seperti konsep agroferst atau konsep Presiden Jokowi “Perhutanan Sosial”. Sebetulnya konsep perhutanan sosial itu dari dulu ada yaitu PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).

Ternyata konsep dan program tersebut dianggap gagal, secara ekonomi memang ada keuntungan bagi masyarakat sekitar, tapi menyebabkan kerusakan ekologis. Perhutanan Sosial itu katanya perbaikan dari PHBM, pihak pengelola sama LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) atau KTH (Kelompok Tani Hutan), sebutnya.

Kegagalan lainnya, tutur Andri, yaitu dulu waktu PHBM menurut informasi dan data lapangan banyak investor dari luar wilayah, Perhutanan Sosial itu katanya by name by addres/penduduk setempat asli berdasarkan KTP, tapi selanjutnya dijual belikan.

“Kalau kawasan hutan (termasuk hutan dalam pengelolaan Perhutani) yang jadi pemukiman tentunya harus sesuai dengan RT RW atau RDTR Kabupaten/daerah yang dimaksud. Dalam RT RW jelas harus ada dulu perubahan status hutan tersebut. Contoh perubahan RTRW Kab Garut, contoh
beberapa kawasan menjadi kawasan industri.

Pada saat kawasan tersebut jadi kawasan industri maka sangat mungkin pada saat bersamaan kawasan tersebut jadi pemukiman warga. Hal itu yang menjadi seperti yang saat ini sedang jadi sorotan kami DPP LSM PMPRI yakni kawasan hutan lindung yang dikelola perhutani di kawasan Kampung Stamplat Desa Cileuleuy kab. Garut.

Yang telah berdiri pemukiman warga yang di dominasi oleh para petani yang menggarap lahan perhutani, hal tersebut bahkan mendapat respon dari Bupati Kabupaten Garut yang jelas
memberikan statement bahwa lemahnya pengawasan yang di lakukan oleh pihak perhutani melalui KPH Garut”, terangnya.

Andri menambahkan, intinya jika ada hutan yang terkena imbas oleh proses pembangunan, apapun jenisnya mau jadi pemukiman, industri, pariwisata, dll, maka semestinya berdasarkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik harus ada konvensasi semacan restorasi (upaya perbaikan).

“Misal digantikan sama kawasan lain yang dijadikan hutan/bikin hutan baru. Jika hal tersebut yang terjadi di kampung Stamplat Cileuleuy Kab. Garut tidak sesuai dengan norma norma yang ada, jelas hal tersebut termasuk pengrusakan lingkungan malah masuk katagori kejahatan lingkungan”, tandasnya.

(Red)

Scroll to Top