Cimahi, Prabunews.com – Rencana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Bulan Januari 2021 tentunya memunculkan pro dan kontra, terlebih pada saat ini laju penularan pandemi covid-19 yang semakin mengganas dan semakin luas serta masih diragukannya kesiapan sarana dan prasarana di sekolah guna pelaksanaan PTM menjadi salah satu alasan banyaknya pihak yang melakukan penolakan.
Seperti yang diutarakan Ketua LSM TUAR (Tuntutan Untuk Aspirasi Rakyat) Akhyad, S.H. ke Prabunews.com menyampaikan, ” Akan Menggugat KCD VII Apabila memaksakan akan Gelar PTM , apabila KCD VII sepertinya “kekeuh” agar SMA/SMK & SLB di Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan PTM Januari 2021, ungkap Akhyad, S.H dengan penuh semangat.
Hari Senin Tanggal 28 Desember 2020, “sekolah-sekolah di verifikasi oleh pengawas tentang kesiapan PTM, sekolah-sekolah di instruksikan mengajukan rekomendasi PTM ke Kelurahan dan Kecamatan, tetapi sampai saat ini nyaris tidak ada koordinasi antara KCD VII Bandung-Cimahi dengan Pemkot Bandung maupun Pemkot Cimahi“, tambah Akhyad, S.H. Ketua umum LSM TUAR (Tuntutan Untuk Aspirasi Rakyat) yang sangat peduli kepada pendidikan bagi generasi muda harapan bangsa.
Akhyad, S.H , menjelaskan, ” Padahal jelas dalam Perwal Kota Bandung Nomor 37 thn 2020 Pasal 6 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya : (1) Pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan Institusi Pendidikan lainnya dilakukan melalui pembelajaran dirumah / tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) . (2) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan AKB diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian yang membidangi urusan pendidikan dan urusan keagamaan. (3) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pendidikan Anak Usia Dini;
b. Taman Kanak-kanak;
c. Raudatul Athfal;
d. Sekolah Dasar;
e. Madrasah Ibtidaiyah;
f. Sekolah Menengah Pertama;
g. Madrasah Tsanawiyah;
h. Sekolah Menengah Atas;
i. Sekolah Menengah Kejuruan;
j. Madrasah Aliyah; dan
k. Sekolah keagamaan lainnya.
Perwal ini masih berlaku karena belum dicabut . Jika sekolah tetap melaksanakan PTM berarti melanggar Perwal dan bisa di tuntut pelanggaran Disiplin PNS atau pelanggaran hukum, pungkas Akhyad, S.H. Ketua umum LSM TUAR (Tuntutan Untuk Aspirasi Rakyat) .
(Dadan Sambas)