MA Tetap Jatuhi Hukuman Mati Herry Wirawan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati

HUKUM, KRIMINAL, Nasional, NEWS418 Dilihat

Prabunews.com – Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan tetap divonis dengan pidana mati.

“Amar putusan JPU & TDW: Tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1).

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa, Herry Wirawan. Dengan demikian, Herry tetap dijatuhi pidana mati.

Sebelumnya, Herry juga divonis dengan pidana mati di pengadilan tingkat banding. Vonis tersebut mengoreksi terkait putusan pengadilan tingkat pertama yang memutuskan pidana penjara seumur hidup terhadap Herry.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

Hal tersebut juga mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Biaya restitusi yang dimaksud mencapai Rp300 juta lebih. Korban yang berjumlah 13 orang, masing-masing akan mendapat restitusi dengan nominal beragam.

Adapun hakim menilai Herry terbukti melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Herry pantas dihukum mati karena telah memperkosa 13 santriwati.