Diperberat, Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

NEWS691 Dilihat

Prabunews.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa terkait kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan serta menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, mengutip detikJabar, Senin (4/4/2022).

Berdasarkan dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini.

Dengan begitu, hakim dalam putusannya sekaligus memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Sementara itu,  Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Sebagai informasi, Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati kepada. Namun hakim PN Bandung memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Atas hal itu, Jaksa kemudian mengajukan banding dan PT Bandung pun megabulkan.