Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini

Prabunews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dalam momentum Lebaran 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut akan segera mengeluarkan dan mengedarkan SE terkait THR pada pekan ini.

“Pemberian besaran THR mengikuti lama bekerja pekerja, nanti ada aturan detailnya hal ini dalam Surat Edaran Menaker tentang Pembayaran THR 2022 yang diedarkan minggu depan,” ujarnya.

Untuk itu, Perusahaan wajib mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

Adapun ketentuan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, wajib memberikan THR kepada pekerja paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemenaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. Sanksi itu di antaranya berupa sanksi administratif, seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Selain itu, Kemenakerdapat menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Sanksi lainnya berupa pembekuan kegiatan usaha.

Adapun mengenai pengenaan sanksi-sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan akan berlaku secara bertahap.

Scroll to Top